Penerapan K3 listrik di lingkungan kerja, seperti pembangkit listrik sangat penting dilakukan, terutama untuk mengurangi risiko kecelakaan pekerjaan. Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 sudah jamak diterapkan oleh berbagai instansi atau perusahaan. K3 pastinya penting dan wajib dilakukan oleh perusahaan sebagai salah satu bentuk tanggung jawab melindungi pekerja dari berbagai macam risiko pekerjaan yang terjadi. Menurut OSHA Occupational Safety and Health Administration, yang merupakan bagian dari Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat, K3 memiliki tujuan untuk mewujudkan sistem dan lingkungan kerja yang aman, serta menjamin agar terciptanya kesejahteraan pekerja dan lingkungannya dalam pelaksanaan kegiatan kerjanya. K3 juga telah diatur di undang-undang dan peraturan menteri tenaga kerja. Jadi, bagi perusahaan yang tidak menerapkan K3 dengan semestinya atau tidak secara maksimal dalam menjalankannya bisa dikenakan sanksi tegas oleh negara. Ada beberapa hal di dalam K3 yang harus benar-benar dipahami, yaitu peraturan-peraturan terkait keselamatan dan kesehatan kerja, diterapkan sebagai pelindung tenaga kerja, dan pertanggungjawaban atas risiko dan penyakit akibat kerja. Implementasi K3 bisa dilakukan oleh instansi atau perusahaan dari segala bidang, tidak terkecuali pembangkit listrik. Seperti yang telah disebutkan di atas, penerapan K3 listrik memiliki tujuan untuk menjaga pekerja dan lingkungan pekerjaannya agar terhindar dari berbagai kejadian yang tidak menyenangkan, seperti misalnya kecelakaan kerja yang bisa berakibat fatal atau pencemaran lingkungan yang berdampak pada kehidupan manusia. Seputar K3 Listrik Seputar K3 Listrik Dalam bidang kelistrikan, ada beberapa hal serius yang sangat perlu diperhatikan, seperti misalnya kebakaran yang terjadi akibat arus listrik, sengatan listrik, kecelakaan yang terjadi akibat terpapar arus listrik atau api akibat kebakaran, dan ledakan yang kemungkinan terjadi akibat penggunaan alat-alat kelistrikan yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Sesuai dengan tujuan K3 pada umumnya, K3 listrik dimaksudkan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja serta orang-orang lain yang terlibat di lingkungan kerja yang berpotensi terkena dampak bahaya kelistrikan. K3 kelistrikan bertujuan pula untuk membuat instalasi kelistrikan yang aman untuk dapat memberikan keselamatan pada bangunan dan isi di dalamnya. Kemudian, K3 listrik juga mendukung agar terbentuknya lingkungan dan tempat kerja yang sehat serta selamat agar dapat meningkatkan produktivitas. Oleh karena itu, penerapan K3 listrik sangat penting dilakukan sebagai salah satu langkah dalam menanggulangi kecelakaan kerja. Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi jumlah kecelakaan kerja yang terkait dengan kelistrikan, yaitu 1. Evaluasi Risiko Dalam rangka mengurangi kecelakaan pada tempat kerja, harus dilakukan penilaian terhadap tingkat risiko yang dihadapi. Evaluasi risiko wajib dilakukan untuk bisa memahami risiko-risiko apa yang mungkin bisa muncul di lokasi kerja. Evaluasi memang penting dilakukan agar diketahui secara pasti risiko-risiko apa saja yang mungkin bisa terjadi di lingkungan tempat kerja. Dengan evaluasi yang baik, penanganan dan perawatan kelistrikan bisa dilakukan secara tepat dan terarah. Namun, perlu diketahui juga jika risiko bisa saja berbeda tergantung dengan tempat pekerjaan. 2. Meminimalisasi Tingkat Risiko Kecelakaan Setelah melakukan evaluasi terhadap risiko kelistrikan yang bisa terjadi, maka selanjutnya adalah usaha dalam meminimalisasi tingkat risikonya. Ada beberapa usaha yang harus diperhatikan, seperti Mutu SDMKelengkapan Alat PengamanPenggunaan Peralatan Sesuai StandarInstalasi Alat-Alat KelistrikanTahapan Pekerjaan yang Aman Usaha-usaha dalam hal meminimalisasi kecelakaan kerja dalam bidang kelistrikan bisa diperoleh dalam pelatihan K3 kelistrikan. Salah satu lembaga penyedia pelatihan K3 kelistrikan adalah Mutu Institute yang berkomitmen untuk melatih para pekerja agar dapat bekerja secara aman. Sistem Keamanan Pembangkit Listrik Penerapan K3 listrik dilakukan di setiap perusahaan, apalagi yang sangat bersinggungan dengan bidang kelistrikan, seperti pembangkit listrik. Pengaplikasian K3 listrik secara serius penting dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kerja bagi seluruh tenaga kerja yang bertugas. Masing-masing pembangkit listrik telah memiliki sistem keamanannya sendiri, biasanya disebut sebagai SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. SMK3 ini telah diatur di dalam PP No. 50 tahun 2012. Penerapannya meliputi penetapan kebijakan K3 yang dilaksanakan oleh perusahaan pembangkit listrik dan juga pengusaha yang mencakup tinjauan awal keadaan K3, pengawasan dan perhatian kepada tingkat kinerja manajemen K3 secara berkala, dan mempertimbangkan masukan dari masing-masing pekerja, mulai dari buruh hingga serikat pekerja. Perencanaan K3 dilaksanakan dalam rangka menghasilkan sistem manajemen K3 yang telah dirancang dan ditetapkan oleh perusahaan yang mengacu pada kebijakan-kebijakan K3 yang telah dilaksanakan. Dalam pelaksanaan SMK3, harus difasilitasi dengan sarana, prasarana dan SDM terbaik yang telah memiliki sertifikasi kompetensi di bidang K3 dan surat izin kewenangan K3. Evaluasi K3 pada pembangkit listrik dilakukan salah satunya dengan pemantauan kinerja K3. Pemantauan dilakukan dengan cara pemeriksaan, pengetesan peralatan K3, pengukuran, dan audit internal SMK3 yang dilaksanakan oleh SDM kompeten serta independen. Hasil pemantauan kinerja K3 kemudian dilaporkan kepada perusahaan yang kemudian digunakan sebagai langkah perbaikan. Penerapan K3 Listrik di Lingkungan Pembangkit Listrik Implementasi K3 di dalam perusahaan harus berlandaskan dengan hukum dan undang-undangan K3 itu sendiri. Peraturan hukum tersebut yang nantinya memberikan aturan jelas tentang penerapan K3. Salah satu undang-undang yang mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk menjamin kesehatan pekerjanya adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Undang-undang tersebut berisi kewajiban perusahaan dalam memeriksakan kesehatan para pekerjanya, termasuk kesehatan fisik dan mentalnya. Pemeriksaan kesehatan ini juga wajib dilakukan secara rutin. Di lingkungan pembangkit listrik, dalam mendukung penerapan K3 listrik, pekerja juga wajib menggunakan APD Alat Pelindung Diri secara lengkap dan tepat. Pekerja juga diwajibkan untuk menaati masing-masing peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang ada. Tujuan dari K3 adalah untuk memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan pekerja, dalam hal ini di lingkungan pembangkit listrik. Jaminan yang diberikan oleh perusahaan pembangkit listrik kepada para pekerjanya, seperti jaminan kesehatan, jaminan penggunaan bahan baku produksi yang efisien dan efektif, dan minimalisasi risiko kecelakaan kerja. Untuk dapat mencegah kecelakaan kerja, perusahaan pembangkit listrik juga wajib menerapkan beberapa hal, di antaranya adalah Pengawasan risiko kecelakaan pada tempat kerjaPraktik SOP yang benar dan tepat di lingkungan pembangkit listrikPengontrolan faktor-faktor yang berpotensi menyebabkan risiko kecelakaanEdukasi K3 terhadap seluruh tenaga kerjaPemasangan rambu-rambu peringatan bahaya di lingkungan pembangkit listrik Penerapan K3 listrik di lingkungan pembangkit listrik memang harus diperhatikan secara detail. Hal ini karena lingkungan pembangkit listrik memiliki risiko kecelakaan kerja yang rawan dan tinggi, terutama bagi pekerja yang turun langsung di lapangan. Mereka akan terhubung secara langsung dengan aliran listrik bertegangan tinggi. Umumnya, kecelakaan kerja juga dipengaruhi oleh faktor SDM yang kurang disiplin sehingga teledor dalam Selain itu, terkadang SDM yang ada juga kurang memahami peraturan yang berlaku. Inilah sebabnya pelatihan K3 untuk para pekerja di lingkungan pembangkit listrik sangat perlu dilakukan. Selain menambah wawasan dan kompetensi, pelatihan K3 juga bertujuan untuk mengurangi berbagai risiko kecelakaan kerja yang bisa saja terjadi. Jika Anda seorang yang menyukai tantangan dan ingin mendapatkan sertifikasi K3, Mutu Institute menjadi tempat yang berkualitas bagi pelatihan K3 Anda. Tunggu apalagi? Segera hubungi Mutu Institute melalui info atau 0819-1880-0007. Post Views 1,049
Pembangunan Paket turnkey 150kV PLTU Semangka-Kota Agung milik BS Energy yang merupakan Perusahaan Listrik Swasta yang membangun PLTA kemampuan sesuai standar ASTM 123 versi 2013 dan EN ISO 1464 versi 2009, serta telah memperoleh Sertifikat BUKAKA mengacu pada standar yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI No. 11-1979
Keselamatan dan kesehatan kerja dibidang kelistrikan menurut data statistik dan symposium kecelakaan yang terjadi karena listrik adalah sebagai berikut Kurang lelbih hampir 95% kecelakan listrik berakhir dengan kematian; Lebih dari 60% kecelakaan listrik yang terjadi karena tegangan rendah; Kurang lebih skitar 50% dari kecelakaan listrik tersebut disebabkan oleh pemakaian alat-alat listrik; Faktor ketidaksengajaan dan kurangnya pengetahuan adalah sumber utama kecelakaan listrik itu terjadi. Namun syarat-syarat penanggulangannya sudah termasuk di dalam PUIL, PIL dan SPL Syarat-syarat Penyambungan Listrik. Jika kita lihat secara teknis kecil kemungkinan terjadi kecelakaan listrik jika pengetahuan tentang syarat-syarat keselamatan listrik taati. Adapun tujuan dari kesehatan dan keselamatan kerja K3 Kelistrikan antara lain Menjamin kehandalan instalasi listrik sesuai tujuan penggunaanya; Mencegah timbulnya akibat listrik Bahaya sentuhan langsung Bahaya sentuhan tidak langsung Bahaya kebakaran Keselamatan kerja listrik adalah keselamatan kerja yang barkaitan erat dengan alat-alat, proses, bahan, Area kerja dan bagaimana menjalankan pekerjaan. Tujuan dari keselamatan kerja listrik seccara umum yaitu bertujuan melindungi tenaga kerja atau individu dalam menjalankan pekerjaannya yang selalu dekat dengan tegangan listrik disekitarnya, baik dalam bentuk instalasi maupun jaringan. Pada dasarnya keselamatan kerja listrik merupakan tugas dan kewajiban dari, oleh dan untuk setiap orang yang menyediakan, melayani dan menggunakan daya listrik. Adapun keselamatan kerja kelistrikan tidak terlepas dari level kehidupan masyarakat itu sendiri baik dari segi pendidikan, segi sosial ekonomi maupun segi kebiasaan yang merupakan faktor-faktor yang berkaitan erat dengan keselamatan kerja. Kecepatan perkembangan di kelistrikan dan dengan luasnya jangkauan serta besarnya sebuah daya pembangkit listrik yang melebihi kesiapan masyarakat itu sendiri dan masih terbatasnya pengetahuan mengenai apa yang ada di dalam perlistrikan secara khusus. Persyaratan Umum Instalasi Listrik PUIL adalah rambu-rambu utama dalam mengantisipasi bahaya dari listrik yang diakibatkan oleh pelayanan, penyediaan dan penggunaan daya listrik. Tanggal 16 april 2015 yang lalu, Menteri Tenaga Kerja Telah resmi mengeluarkan Permenaker yang terbaru yaitu mengenai Keselamatan dan Kesehatan Listrik di Tempat Kerja. DidalamPermenaker tersebut mengatur mengenai standar, kompetensi Sumber Daya Manusia , dan pengawasan dalam Perencanaan, Pemasangan, Penggunaan, Perubahan dan Pemeliharaan Instalasi Listrik. Download permenaker 12 tahun 2015 klik di sini
PelatihanAhli K3 Umum secara Offline. Kelas pelatihan online tentu memiliki karakteristiknya tersendiri. Namun, hal yang sama juga berlaku bagi kelas offline di mana proses tatap muka dilaksanakan. Tentunya terdapat berbagai hal menarik yang menjadi kelebihan dari jenis kelas ini, yaitu. 1.
Banyaknya kejadian kebakaran pada sebuah perusahaan yang diakibatkan kegagalan teknis dan korsleting pada peralatan listrik, mendorong pemerintah untuk mengeluarkan perintah mengenai pengimplementasian Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang listrik atau biasa dikenal juga sebagai K3 Listrik di setiap perusahaan. Hal tersebut ditunjukkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 Tahun 2015 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Listrik di Tempat Kerja, pengusaha dan atau pengurus wajib melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di bidang listrik. Untuk membantu Anda dalam mengenal K3 Listrik lebih dalam, simak segala penjelasan Kami di bawah ini. Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ? K3 Listrik atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik adalah mekanisme dan aturan kelistrikan dalam kebijakan K3 perusahaan. Alasan dibalik diberlakukannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ini tidak lepas dari perkembangan zaman dengan luasnya jangkauan dan besarnya daya pembangkit listrik yang melampaui kesiapan masyarakat yang pengetahuannya masih terbatas mengenai seluk beluk kelistrikan. Ditambah tak jarang kini kita menemukan bahwa setiap perusahaan memiliki banyak peralatan listrik dan mesin yang berpotensi besar menyebabkan terjadinya kebakaran. Sehingga jika pengadaan pemberlakukan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ini tiadakan akan membahayakan para pekerja dan menimbulkan banyak kerugian yang dialami perusahaan atau bahkan masyarakat umum. Tujuan Implementasi K3 Listrik Untuk lebih jelasnya tujuan diimplementasikannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik bisa dirangkum menjadi 4 hal, yakni Melindungi Keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik yang timbul. Membangun lingkungan kerja kondusif tanpa bahaya listrik yang mengintai setiap orang di lingkungan kerja tersebut Menciptakan instalasi listrik yang aman, dan handal serta memberikan keselamatan bangunan beserta isinya Mendorong produktivitas tenaga kerja dengan menciptakan tempat kerja yang sehat dan selamat Ruang Lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik Ruang Lingkup K3 Listrik. Sumber Dalam pelaksanaanya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik memiliki ruang lingkup yang meliputi beberapa metode, yakni perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian kelayakan penggunaan listrik. Kegiatan pengecekan terhadap transmisi listrik, pembangkit listrik, distribusi listrik dan pemanfaatan listrik yang beroperasi dengan tegangan lebih dari 50 volt arus bolak balik atau mencapai 120 volt arus searah juga termasuk dalam pelaksanaanKeselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik. Sehingga adanya pengecekan yang berkala dan beberapa tindakan pencegahan akan meminimalisir resiko kegagalan teknis dan konsleting yang menyebabkan kebakaran pada peralatan listrik dan mesin di lingkungan kerja terutama perusahaan. Standar Kelayakan Implementasi K3 Listrik Berdasarkan lingkungan kerjanya masing-masing, standar kelayakan kelistrikan setiap perusahaan tentunya berbeda-beda. Dapat dilihat dari Permenaker Nomor 33 tahun 2015 mengenai Perubahan menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 tahun 2015 bahwa kegiatan pemeriksaan dan pengujian melibatkan beberapa pihak seperti Pengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik, PJK3, Teknisi K3 Listrik dan Ahli K3 Listrik. Instalasi Listrik. Sumber Dimana kegiatan pemeriksaan dan pengujian dilakukan sebelum penyerahan alat dan instalasi listrik kepada perusahaan yang dipasangi komponen listrik untuk mendorong kinerja perusahaan tersebut. Pemeriksaan dan pengujian tersebut dilakukan secara berkala dengan rentang waktu pemeriksaan paling sedikit 1 tahun sekali, sedangkan untuk pengujian paling sedikit 5 tahun sekali. Hasil dari pengujian dan pemeriksaan yang nantinya menjadi bahan pertimbangan penerbitan pengesahan dan pembinaan tindakan hukum. Maka wajib bagi perusahan untuk menggunakan perlengkapan dan peralatan listrik yang telah memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi berwenang. Itulah mengapa perusahaan wajib mempunyai Surat Izin Laik Operasi Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja SILO Alat K3 untuk setiap perlengkapan dan peralatan listrik yang mereka gunakan. Dengan adanya surat ini menjadi bukti bahwa Alat K3 yang disediakan untuk tenaga kerja bisa digunakan dengan baik dan sudah melewati tahapan pemeriksaan dan pengujian. Pihak yang terlibat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik Dalam pembentukan standar kelayakan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik pada perusahaan memerlukan beberapa pihak yang memiliki tugas masing-masing. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai tugas pihak-pihak tersebut mari simak ulasan di bawah ini. 1. Pengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik Pengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik adalah pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik. Dimana pengawas ini memiliki wewenang untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan dan pengujian bidang listrik. Pengawas tersebut juga bertugas dalam menentukan standar yang akan digunakan dalam melakukan kegiatan-kegiatan tersebut meliputi standar nasional Indonesia, standar internasional atau standar nasional negara lain. 2. Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja PJK3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1995 menjelaskan bahwa PJK3 adalah badan yang bergerak di bidang jasa K3 untuk membantu berbagai perusahaan dalam pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangan. Sebuah badan yang bisa memberikan jasa ini jika ia sudah mendapatkan otorisasi dari pemerintah. Hal tersebut supaya bisa memantau kualitas dari layanan yang sudah diberikan oleh badan tersebut. Sehingga tidak semua badan usaha boleh memberikan layanan jasa tersebut, mereka harus menunjukkan bahwa badan mereka sudah terdaftar oleh pemerintah. 3. Ahli K3 Listrik Ahli K3 Listrik. Sumber Ahli K3 Listrik memiliki kewajiban dan tugas untuk melaksanakan persyaratan, sistem dan proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di tempat kerja terutama perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan pelaksanaan dengan waktu penyelenggaraan paling sedikit 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif. Sehingga dengan adanya Ahli K3 Listrik di sebuah perusahaan diharapkan mampu mengawasi peraturan perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan mampu memberikan peran optimal dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja. Untuk menjadi seorang Ahli K3 Listrik diperlukannya pelatihan khusus yang didukung oleh Kementrian Tenaga Kerja atau Kemnaker. Hingga nanti di akhir pelatihan tersebut didapatkan sertifikat resmi yang dikeluarkan Kemnaker. Dimana tujuan dari pelatihan tersebut adalah untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan, pembinaan, pengawasan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di tempat kerja keterampilan dalam perencanaan, pemasangan, pengujian, dan pemeriksaan instalasi dan peralatan listrik secara aman di tempat kerja. 4. Teknisi K3 Listrik Berbeda dengan Ahli, tugas dari Teknisi adalah melakukan kegiatan pemasangan dan pemeliharaan pada pembagkit, transmisi, distribusi, dan pemanfaat listrik di sebuah tempat kerja. Dengan adanya teknisi ini diharapkan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja. Nah untuk menjadi sebuah Teknisi K3 listrik juga membutuhkan pelatihan yang nantinya akan mendapatkan sertifikat OHS teknisi listrik yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tujuan dari pelatihan ini tentunya untuk memberikan pemahaman kepada calon teknisi mengenai pengetahuan rinci dalam melakukan identifikasi, evaluasi, dan manajemen risiko dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang Listrik. Nah keempat pihak yang terlibat dalam K3 Listrik ini menjadi penutup artikel kali ini. Semoga dengan adanya artikel ini bisa menjadi referensi anda dalam mengenal seluk beluk mengenai K3 Listrik. Semoga dengan informasi ini pula bisa menyadarkan anda atau para pengusaha mengenai betapa pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik untuk diterapkan pada sebuah perusahaan. Terimakasih sudah menyimak hingga akhir.
Pelatihanini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik: Memiliki Jaringan Internet yang Stabil; Durasi Pelatihan K3 Listrik: 6 hari (08.00 – 17.00 Program P3K akan bias terlaksana dan berfungi dengan baik dan
Dalam pemasangan instalasi listrik, biasanya rawan terhadap terjadinya kecelakaan. Kecelakaan bisa timbul akibat adanya sentuh langsung dengan penghantar beraliran arus atau kesalahan dalam prosedur pemasangan instalasi. Oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan bahaya listrik serta tindakan keselamatan kerja. Bebrapa penyebab terjadinya kecelakaan listrik diantaranya Kabel atau hantaran pada instalasi listrik terbuka dan apabila tersentuh akanmenimbulkan bahaya kejut. Jaringan dengan hantaran telanjang Peralatan listrik yang rusak Kebocoran lsitrik pada peralatan listrik dengan rangka dari logam, apabila terjadi kebocoran arus dapat menimbulkan tegangan pada rangka atau body Peralatan atau hubungan listrik yang dibiarkan terbuka Penggantian kawat sekring yang tidak sesuai dengan kapasitasnya sehingga dapat menimbulkan bahaya kebakaran Penyambungan peralatan listrik pada kotak kontak stop kontak dengan kontak tusuk lebih dari satu bertumpuk. Contoh langkah – langkah keselamatan kerja berhubungan dengan peralatan listrik, tempat kerja, dan cara-cara melakukan pekerjaan pemasangan instalasi lisrik dapat diikuti pentunjuk berikut 1. Menurut PUIL ayat 920 B6, beberapa ketentuan peralatan listrik diantaranya a Peralatan yang rusak harus segera diganti dan diperbaiki. Untuk peralatan rumah tangga seperti sakelar, fiting, kotak -kontak, setrika listrik, pompa listrik yang dapat mengakibatkan kecelakaan listrik. b Tidak diperbolehkan Mengganti pengaman arus lebih dengan kapasitas yang lebih besar Mengganti kawat pengaman lebur dengan kawat yang kapasitasnya lebih besar Memasang kawat tambahan pada pengaman lebur untuk menambah daya c Bagian yang berteganagan harus ditutup dan tidak boleh disentuh seperti terminal-terminal sambungan kabel, dan lain -lain. d Peralatan listrik yang rangkaiannya terbuat dari logam harus ditanahkan Menurut PUIL ayat 920 A1, tentang keselamatan kerja berkaitan dengan tempat kerja, diantaranya a Ruangan yang didalamnya terdapat peralatan lsitrik terbuka, harus diberi tanda peringatan “ AWAS BERBAHAYA” b Berhati-hatilah bekerja dibawah jaringan listrik c Perlu digunakan perelatan pelindung bila bekerja di daerah yang rawan bahaya listrik Pelaksanaan pekerjaaan instalasi listrik yang mendukung pada keselamatan kerja, antara lain Pekerja instalasi listrik harus memiliki pengetahuan yang telah ditetapkan olehPLN AKLI Pekerja harus dilengkapi dengan peralatan pelindung seperti Baju pengaman lengan panjang, tidak mengandung logam, kuat dan tahan terahadap gesekan, Sepatu, Helm, Sarung tangan. Peralatan komponen listrik dan cara pemasangan instalasinya harsus sesuai dengan PUIL. Bekerja dengan menggunakan peralatan yang baik Tidak memasang tusuk kontak secara bertumpuk Tidak boleh melepas tusuk kontak dengan cara menarik kabelnya, tetapi dengancara memegang dan menarik tusuk kontak tersebut. Author Gindra Winaldi
MenurutPUIL ayat 920 A1, tentang keselamatan kerja berkaitan dengan tempat kerja, diantaranya : a) Ruangan yang didalamnya terdapat peralatan lsitrik terbuka, harus diberi tanda peringatan “ AWAS BERBAHAYA ”. b) Berhati-hatilah bekerja dibawah jaringan listrik. c) Perlu digunakan perelatan pelindung bila bekerja di daerah yang rawan bahaya
K3 Kelistrikan – Setiap perusahaan di wilayah Indonesia wajib menyediakan lingkungan kerja aman bagi para pekerjanya. Dengan lingkungan yang aman, tidak ada kecelakaan kerja menimpa para karyawan. Salah satu aspek safety penting yang perlu diperhatikan di lingkungan kerja adalah terkait K3 kelistrikan. Ketika bekerja di bidang kelistrikan, ada 3 hal berbahaya yang perlu menjadi perhatian utama, yaitu Sengatan listrik dan kebakaran yang terjadi ketika menyentuh peralatan listrik. Cidera yang bisa terjadi karena terekspose electric arc atau api yang muncul ketika terdapat kesalahan instalasi peralatan listrik. Ledakan yang mungkin terjadi dan disebabkan penggunaan peralatan listrik yang tidak memenuhi standar. K3 Kelistrikan Sebagai Upaya Menghindari Kecelakaan Kerja Untuk menekan angka kecelakaan dan bahaya di tempat kerja yang berkaitan dengan kelistrikan, ada 2 upaya yang perlu dilakukan, yaitu Penilaian Tingkat Risiko Langkah pertama yang dapat dilakukan untuk menekan angka kecelakaan kelistrikan di tempat kerja adalah melalui praktik risk assessment. Tahapan penilaian tingkat risiko ini sangat penting untuk mengetahui risiko seperti apa saja yang bisa terjadi di lokasi kerja. Penilaian tingkat risiko terkait kelistrikan bisa membantu Anda dalam menentukan cara penanganan yang tepat sekaligus upaya perawatannya. Hanya saja, Anda perlu tahu bahwa tingkat risiko bisa berbeda-beda sesuai dengan tempat kerja, sebagai contoh Lingkungan basah, ketika peralatan listrik rentan terkena cipratan air. Area outdoor, yang membuat peralatan listrik tidak hanya terekspose berbagai jenis cuaca. Ruang tertutup, yang memiliki risiko karena peralatan listrik dikelilingi oleh peralatan berbahan metal. Mengurangi Tingkat Risiko Kecelakaan Kelistrikan Ketika sudah melakukan penilaian terkait risiko kelistrikan, maka tahap selanjutnya adalah upaya mengurangi tingkat risiko tersebut. Ada 5 faktor penting yang perlu menjadi perhatian, yaitu Kualitas SDM Kualitas SDM memiliki peran penting dalam upaya mengurangi risiko kecelakaan kelistrikan. Pastikan bahwa pekerja mampu melaksanakan tanggung jawabnya secara kompeten. Kompeten dalam hal ini adalah memenuhi kualifikasi, telah lulus pelatihan, dan punya kemampuan untuk menjalankan tugas dengan aman. Ketersediaan peralatan keamanan Faktor selanjutnya adalah terkait adanya peralatan keamanan di tempat kerja. Ketersediaan peralatan tersebut memastikan bahwa para pekerja dapat bekerja dengan aman di lingkungan dengan tegangan tinggi. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan residual current device RCD. RCD memiliki fungsi untuk mendeteksi ketika terjadi kegagalan dalam sistem kelistrikan. Saat ada kegagalan sistem kelistrikan, RCD bakal memutus suplai tegangan listrik. Pemakaian peralatan kelistrikan sesuai standar Upaya selanjutnya dalam menurunkan tingkat risiko kecelakaan kelistrikan adalah dengan penyediaan peralatan sesuai standar. Harganya memang lebih mahal, tetapi telah teruji secara teknis dan bisa bekerja secara aman. Instalasi sistem kelistrikan yang baik Peralatan listrik yang sesuai standar masih belum cukup. Proses pemasangannya juga harus dilakukan dengan benar. Pastikan bahwa tidak ada kabel listrik yang terlihat berantakan. Selain itu, penggunaan sambungan kabel juga perlu perhatian serius. Sebagai pelengkap, upaya perawatan juga perlu dilakukan secara rutin. Prosedur kerja yang aman Terakhir, perusahaan perlu memiliki standar kerja yang jelas. Prosedur standar ini tidak hanya berlaku untuk para karyawan, tetapi juga harus dicontohkan dan diikuti oleh para pimpinan perusahaan. Semua upaya yang perlu dilakukan dalam meminimalkan risiko kecelakaan kelistrikan, bisa didapatkan melalui pelatihan K3 kelistrikan. Mutu Institute menyediakan pelatihan K3 di bidang kelistrikan yang dilengkapi dengan materi secara menyeluruh. Melalui pelatihan ini, para pekerja bisa bekerja dengan aman dan perusahaan berhasil meraih zero accident. Post Views 284
ListrikMenuju Smart Grid (Jaringan Listrik Pintar) electricityofdream Power Sistem 7:32:00 PM. A. Pendahuluan. Smart grid adalah jaringan listrik yang secara cerdas mengintegrasikan aksi-aksi dari seluruh pengguna yang tersambung di dalamnya mulai dari pembangkit, perangkat transmisi, dan konsumen untuk mengantarkan listrik dengan efisien
Banyaknya kejadian kebakaran pada sebuah perusahaan yang diakibatkan kegagalan teknis dan korsleting pada peralatan listrik, mendorong pemerintah untuk mengeluarkan perintah mengenai pengimplementasian Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang listrik atau biasa dikenal juga sebagai K3 Listrik di setiap tersebut ditunjukkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 Tahun 2015 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Listrik di Tempat Kerja, pengusaha dan atau pengurus wajib melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di bidang membantu Anda dalam mengenal K3 Listrik lebih dalam, simak segala penjelasan Kami di bawah itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ?K3 Listrik atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik adalah mekanisme dan aturan kelistrikan dalam kebijakan K3 dibalik diberlakukannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ini tidak lepas dari perkembangan zaman dengan luasnya jangkauan dan besarnya daya pembangkit listrik yang melampaui kesiapan masyarakat yang pengetahuannya masih terbatas mengenai seluk beluk tak jarang kini kita menemukan bahwa setiap perusahaan memiliki banyak peralatan listrik dan mesin yang berpotensi besar menyebabkan terjadinya kebakaran. Sehingga jika pengadaan pemberlakukan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ini tiadakan akan membahayakan para pekerja dan menimbulkan banyak kerugian yang dialami perusahaan atau bahkan masyarakat Implementasi K3 ListrikUntuk lebih jelasnya tujuan diimplementasikannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik bisa dirangkum menjadi 4 hal, yakniMelindungi Keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik yang lingkungan kerja kondusif tanpa bahaya listrik yang mengintai setiap orang di lingkungan kerja tersebutMenciptakan instalasi listrik yang aman, dan handal serta memberikan keselamatan bangunan beserta isinyaMendorong produktivitas tenaga kerja dengan menciptakan tempat kerja yang sehat dan selamatRuang Lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja ListrikRuang Lingkup K3 Listrik. Sumber pelaksanaanya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik memiliki ruang lingkup yang meliputi beberapa metode, yakni perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian kelayakan penggunaan pengecekan terhadap transmisi listrik, pembangkit listrik, distribusi listrik dan pemanfaatan listrik yang beroperasi dengan tegangan lebih dari 50 volt arus bolak balik atau mencapai 120 volt arus searah juga termasuk dalam pelaksanaanKeselamatan dan Kesehatan Kerja adanya pengecekan yang berkala dan beberapa tindakan pencegahan akan meminimalisir resiko kegagalan teknis dan konsleting yang menyebabkan kebakaran pada peralatan listrik dan mesin di lingkungan kerja terutama Kelayakan Implementasi K3 ListrikBerdasarkan lingkungan kerjanya masing-masing, standar kelayakan kelistrikan setiap perusahaan tentunya berbeda-beda. Dapat dilihat dari Permenaker Nomor 33 tahun 2015 mengenai Perubahan menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 tahun 2015 bahwa kegiatan pemeriksaan dan pengujian melibatkan beberapa pihak seperti Pengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik, PJK3, Teknisi K3 Listrik dan Ahli K3 Listrik. Instalasi Listrik. Sumber kegiatan pemeriksaan dan pengujian dilakukan sebelum penyerahan alat dan instalasi listrik kepada perusahaan yang dipasangi komponen listrik untuk mendorong kinerja perusahaan dan pengujian tersebut dilakukan secara berkala dengan rentang waktu pemeriksaan paling sedikit 1 tahun sekali, sedangkan untuk pengujian paling sedikit 5 tahun dari pengujian dan pemeriksaan yang nantinya menjadi bahan pertimbangan penerbitan pengesahan dan pembinaan tindakan hukum. Maka wajib bagi perusahan untuk menggunakan perlengkapan dan peralatan listrik yang telah memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi mengapa perusahaan wajib mempunyai Surat Izin Laik Operasi Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja SILO Alat K3 untuk setiap perlengkapan dan peralatan listrik yang mereka adanya surat ini menjadi bukti bahwa Alat K3 yang disediakan untuk tenaga kerja bisa digunakan dengan baik dan sudah melewati tahapan pemeriksaan dan yang terlibat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik Dalam pembentukan standar kelayakan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik pada perusahaan memerlukan beberapa pihak yang memiliki tugas mengetahui lebih jelas mengenai tugas pihak-pihak tersebut mari simak ulasan di bawah Pengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 ListrikPengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik adalah pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik. Dimana pengawas ini memiliki wewenang untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan dan pengujian bidang tersebut juga bertugas dalam menentukan standar yang akan digunakan dalam melakukan kegiatan-kegiatan tersebut meliputi standar nasional Indonesia, standar internasional atau standar nasional negara Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja PJK3Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1995 menjelaskan bahwa PJK3 adalah badan yang bergerak di bidang jasa K3 untuk membantu berbagai perusahaan dalam pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan badan yang bisa memberikan jasa ini jika ia sudah mendapatkan otorisasi dari pemerintah. Hal tersebut supaya bisa memantau kualitas dari layanan yang sudah diberikan oleh badan tidak semua badan usaha boleh memberikan layanan jasa tersebut, mereka harus menunjukkan bahwa badan mereka sudah terdaftar oleh Ahli K3 ListrikAhli K3 Listrik. Sumber K3 Listrik memiliki kewajiban dan tugas untuk melaksanakan persyaratan, sistem dan proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di tempat kerja terutama perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan pelaksanaan dengan waktu penyelenggaraan paling sedikit 120 jam pelajaran atau selama 12 hari dengan adanya Ahli K3 Listrik di sebuah perusahaan diharapkan mampu mengawasi peraturan perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan mampu memberikan peran optimal dalam mengendalikan resiko kecelakaan menjadi seorang Ahli K3 Listrik diperlukannya pelatihan khusus yang didukung oleh Kementrian Tenaga Kerja atau Kemnaker. Hingga nanti di akhir pelatihan tersebut didapatkan sertifikat resmi yang dikeluarkan tujuan dari pelatihan tersebut adalah untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan, pembinaan, pengawasan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di tempat kerja keterampilan dalam perencanaan, pemasangan, pengujian, dan pemeriksaan instalasi dan peralatan listrik secara aman di tempat Teknisi K3 ListrikBerbeda dengan Ahli, tugas dari Teknisi adalah melakukan kegiatan pemasangan dan pemeliharaan pada pembagkit, transmisi, distribusi, dan pemanfaat listrik di sebuah tempat adanya teknisi ini diharapkan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan untuk menjadi sebuah Teknisi K3 listrik juga membutuhkan pelatihan yang nantinya akan mendapatkan sertifikat OHS teknisi listrik yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan dari pelatihan ini tentunya untuk memberikan pemahaman kepada calon teknisi mengenai pengetahuan rinci dalam melakukan identifikasi, evaluasi, dan manajemen risiko dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang keempat pihak yang terlibat dalam K3 Listrik ini menjadi penutup artikel kali ini. Semoga dengan adanya artikel ini bisa menjadi referensi anda dalam mengenal seluk beluk mengenai K3 dengan informasi ini pula bisa menyadarkan anda atau para pengusaha mengenai betapa pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik untuk diterapkan pada sebuah perusahaan. Terimakasih sudah menyimak hingga akhir.
n4Sb. kco7z39e1w.pages.dev/160kco7z39e1w.pages.dev/147kco7z39e1w.pages.dev/205kco7z39e1w.pages.dev/111kco7z39e1w.pages.dev/94kco7z39e1w.pages.dev/291kco7z39e1w.pages.dev/82kco7z39e1w.pages.dev/274kco7z39e1w.pages.dev/32
standar jaringan listrik yang baik sesuai k3